Komisi I DPR RI Buka Akses Pengaduan Pencurian Pulsa
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima pengaduan dari masyarakat melalui email : www.panjapulsa@dpr.go.id, telepon 021-5715520 atau faxs 021-5715523. Untuk itu bagi masyarakat yang telah menjadi korban atau memiliki bukti terkait dengan kasus pencurian pulsa dapat melakorkannya ,elalui sarana akses yang tersedia.
Langkah tersebut sehubungan dengan maraknya kasus pencurian pulsa yang disuga telah dilakukan oleh sejumlah content provider (CP) dan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi (PLJT) belum lama ini yang berdampak terjadinya keresahan public dan kerugian hingga milyaran rupiah. DPR RI melalui Komisi I membidangi informasi dan telekomunikas, membentuk Panitia kerja (Panja) Pencurian Pulsa.
Pembentukan Panja sekaligus merupakan tindak lanjut setelah melakukan pembahasan terkait pencurian pulsa dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. “Komisi I DPR RI membentuk Panja untuk mendalami penanganan persoalan regulasi telekomunikasi dan praktik-praktik penipuan yang terjadi, serta perlindungan hak-hak konsumen telekomunikasi,” Jelas Ketua Harian Panja Tantowi Yahya (F-PG) dalam konpers, di Ruang kerja Komisi I, Selasa, (29/11).
Tujuan pembentukan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI adalah adalah sebagai penataan ulang regulasi tata kelola telekomunikasi seluler, sekaligus melakukan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti temuan-temuan pencurian berikut barang bukti dan fakta ke proses hokum selanjutnya.